Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Upacara Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkumham Jateng

29 Agustus 2024   13:15 Diperbarui: 29 Agustus 2024   13:17 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pekalongan, 27 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan upacara pelantikan pejabat manajerial dan non manajerial Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti bersama staf pegawai Rupbasan Pekalongan bertempat di Ruang Arjuna.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto. Dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas kita tidak akan terlepas dari dinamika organisasi. Oleh karenanya penting untuk dipahami tour of area (perpindahan/mutasi wilayah kerja) dan Tour of duty (Perpindahan/mutasi jabatan). Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan kepada seluruh pejabat untuk cepat belajar dan beradaptasi dengan lingkungan ataupun tugas yang baru.

Ia berharap kepada pejabat yang telah diantik dapat memberikan kinerja terbaiknya dan menjalankan tugas serta fungsinya dengan maksimal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun