Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Menerima Kedatangan Peserta Lelang

29 Agustus 2024   08:53 Diperbarui: 29 Agustus 2024   09:23 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 27 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan menerima kedatangan peserta lelang atas barang rampasan negara yang dititipkan di Rupbasan Pekalongan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kedatangan peserta lelang disambut langsung oleh Kasubsi TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) Aris Joko Legowo bersama tim Rupbasan Kelas I Pekalongan. Seusai mengisi identitas diri peserta lelang langsung dihantar untuk melihat dan mengecek kondisi barang rampasan.

Sebagai informasi lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual pada penawar dengan harga tertinggi. Para peserta lelang yang ingin membeli barang tersebut akan melalui proses lelang dimana pemenang akan ditentukan berdasarkan penawar dengan nilai tertinggi. Nantinya hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun