Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penilaian dan Penataan Arsip di Rupbasan Kelas I Pekalongan

28 Agustus 2024   14:49 Diperbarui: 28 Agustus 2024   14:50 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN, 27 Agustus 2024 dalam rangka merumuskan usulan pemusnahan arsip tahun 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui kasubsi Pengamanan dan pengelolaan Mei Meriseti melakukan penilaian arsip yang berlokasi di gudang arsip Rupbasan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Penilaian arsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang dinilai sudah sesuai dengan masa retensi pada aturan yang berlaku sehingga dapat ditentukan dokumen yang benar-benar layak untuk dimusnahkan. Tidak hanya penilaian arsip tetapi tim juga melakukan penataan arsip dengan tujuan memudahkan pencarian dan menghemat ruang penyimpanan pada gudang Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efektivitas khususnya dalam melakukan pengelolaan arsip di Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun