Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM

27 Agustus 2024   15:11 Diperbarui: 27 Agustus 2024   15:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN 23 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini diikuti oleh Staf Kepegawaian Rupbasan Kelas I Pekalongan Wiharmanto secara virtual.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro SDM (sumber daya manusia) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Supartono S.H., M.H. Dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa "Terakhir Peraturan Kode Etik Pegawai Kemenkumham yaitu pada Tahun 2017. Lalu kemudian seiring perubahan UU ASN dan Core Value ASN BerAKHLAK, belum dapat dilakukan pembuatan Peraturan Kode Etik, baru pada tahun ini draft rancangan Permenkumham dapat diusulkan." Ungkapnya.


Pada kegiatan ini juga terdapat diskusi bagi para peserta mengenai penerapan kode etik dan perilaku dalam konteks pekerjaan sehari-hari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun