Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Peninjauan dan Pemeliharaan Lahan KPK

22 Agustus 2024   17:41 Diperbarui: 22 Agustus 2024   17:43 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 20 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan kembali laksanakan peninjauan dan pengawasan Lahan KPK. Peninjauan dan pengawasan lahan KPK ini merupakan bagian dari tugas pokok rupbasan dalam melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan benda sitaan negara yang telah dititipkan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Tim Rupbasan melakukan pemeliharaan terhadap lahan KPK yang terletak di dua lokasi yang berbeda yaitu di desa Kalibalik dan desa Sembung. Tiba dilokasi Tim langsung melaksanakan pemeliharaan terhadap lahan kpk seperti pembersihan lahan dari rumput liar dan pengecekan patok pada tiap titik lahan. Tim juga melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan adminsitrasi lahan KPK tersebut sesuai.Sebagai infromasi kegiatan pemeliharaan terhadap lahan KPK seperti ini dilakukan secara rutin setiap 1 bulan sekali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun