Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Melalui Indikator Reformasi Birokrasi

16 Agustus 2024   13:14 Diperbarui: 16 Agustus 2024   13:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 15 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Rapat pemenuhan data dukung tindak lanjut percepatan kinerja melalui indikator reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.


Bertempat di Ruang Sekretariat kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti. kegiatan ini berfokus pada pembahasan terkait dengan rencana tindak lanjut atas Indikator reformasi birokrasi yang telah ditetapkan. Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas mengenai hal yang perlu dilakukan oleh setiap UPT  dalam mencapai indikator dimana dalam pelaksanannya harus memperhatikan tenggat waktu dan data dukung yang dibutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun