Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

13 Agustus 2024   16:17 Diperbarui: 13 Agustus 2024   16:28 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 13 Agustus 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan beserta jajarannya dengan mengambil tempat di Ruang Arjuna.

Membuka sekaligus menjadi pembicara pada kegiatan ini adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto. Dalam kesempatannya ia menyampaikan beberapa point penting yang perlu diperhatikan seperti proses perencanaan dan penganggaran, pencadangan anggaran, catatan penting kemenpan rb terhadap pembangunan ZI (Zona Integritas) tahun 2023, dan strategi capaian kinerja UPT (Unit Pelayanan Teknis) pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing Direktur di Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun