Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur ikuti Sosialisasi Absensi Manual, Jumat (14/3). Sosialisasi ini diikuti secara virtual oleh Kasubsi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Budi Haryono serta pejabat pengelola kepegawaian Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Sosialisasi yang digelar oleh Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur ini memperhatikan belum optimalnya Aplikasi SIMPEG Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk perhitungan tunjangan kinerja setiap pegawai, maka perhitungan tunjangan kinerja pegawai dihitung secara manual berdasarkan data kehadiran yang ada di mesin absensi satuan kerja termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Ishadi Maja Prayitno mengatakan bahwa seluruh operator kepegawaian satuan kerja agar melakukan rekapitulasi kehadiran dan jurnal manual seluruh pegawai mulai periode tanggal 15 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025 hingga Aplikasi SIMPEG Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali beroperasi optimal.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI