Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi, Rupbasan Mojokerto Perhatikan Arahan

13 Desember 2024   06:56 Diperbarui: 13 Desember 2024   06:56 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) dan Pengaman Pemasyarakatan (PP), (12/12).

Dalam pemaparannya, Narasumber Edy Syahputra JF Kepegawaian Ditjenpas menyampaikan tentang Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan."Sosialisasi pedoman Uji kompetensi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai standar kompetensi yang diperlukan dalam jabatan fungsional di bidang keamanan pemasyarakatan",jelasnya.

Bahwa sosialisasi pedoman uji kompetensi jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme para pegawai yang menjalankan tugas sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun