Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Implementasi Perpres 155 Tahun 2024, Rupbasan Mojokerto Ikuti Pengarahan Direktur Yantah dan Anak serta Lola Basan Baran

12 November 2024   07:51 Diperbarui: 12 November 2024   08:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menghadiri rapat pengarahan penting dari Direktur Yantah dan Anak serta Lola Basan Baran yang dipimpin oleh Koordinator Basan Baran, Bapak Akbar, terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024. Rapat ini secara khusus membahas Pasal 76, yang mengatur tentang peralihan tanggung jawab pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Kejaksaan Agung.(11/11)

Dalam rapat tersebut, Koordinator Basan Baran menekankan perlunya kesiapan seluruh pegawai Rupbasan termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timurdalam menghadapi masa transisi ini. Perubahan struktural ini, menurut Akbar, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.

"Kami berharap seluruh pegawai Rupbasan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesionalisme tinggi selama masa transisi ini. Kolaborasi dan dedikasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan peralihan ini berjalan lancar tanpa mengganggu kinerja pelayanan," ujar Akbar dalam sesi pengarahan.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun