Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Empat Poin Utama Pemasyarakatan, Rupbasan Mojokerto Siap Laksanakan Arahan Menimipas

11 November 2024   07:46 Diperbarui: 11 November 2024   08:10 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Empat Poin Utama Pemasyarakatan, Rupbasan Mojokerto Siap Laksanakan Arahan Menimipas 

Mojokerto- Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso bersama dengan seluruh pegawai upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Jumat (8/11/2024).

Dalam arahan tersebut, Menteri Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membahas mengenai tugas dan fungsi (tusi) serta tujuan utama sektor Keimigrasian dan Pemasyarakatan. beliau menekankan pentingnya eksistensi seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemasyarakatan termasuk upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. 

Terkait dengan isu Pemasyarakatan, Menteri Agus memberikan penekanan khusus kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ambeg Y Pratama, agar tidak gentar dalam menjalankan tugas. Jika terdapat narapidana yang melanggar aturan, seperti terlibat dalam peredaran narkoba, penyelundupan barang terlarang, atau penggunaan handphone di dalam lapas, maka langkah tegas harus diambil dengan memindahkan narapidana tersebut ke Nusakambangan, yang merupakan lembaga pemasyarakatan yang lebih ketat pengawasannya.

Adapun empat poin utama yang menjadi penekanan Menteri Agus terkait Pemasyarakatan antara lain:

  • Memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
  • Menjamin zero handphone di seluruh Lapas untuk menghindari komunikasi yang dapat merugikan keamanan.
  • Pengelolaan barang milik narapidana (Bama), Koperasi, dan Kantin diupayakan agar diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, guna meningkatkan kemandirian dan efisiensi.
  • Mengoptimalkan program kemandirian di UPT Pemasyarakatan, agar narapidana memiliki keterampilan yang dapat membantu mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat saat menjalani masa pembinaan.

Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur semakin bersemangat dan fokus dalam menjalankan tugasnya, serta lebih berperan aktif dalam mewujudkan kondisi Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan produktif.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun