Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Transisi Kementerian, Percepatan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara

30 Oktober 2024   08:23 Diperbarui: 30 Oktober 2024   08:40 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto -- Pengelola Barang Milik Negara (BMN) d Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti kegiatan Zoom yang membahas strategi percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP), penghapusan, dan sensus BMN. 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam memfasilitasi pemindahan aset sejalan dengan rencana reorganisasi kementerian.(29/10)

Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan dibagi menjadi tiga entitas baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Reorganisasi ini menuntut upaya percepatan pengalihan BMN dari struktur lama ke kementerian yang baru agar dapat segera digunakan dan dikelola sesuai fungsi di bawah manajemen yang berbeda.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut menyampaikan komitmen dalam memastikan kelancaran proses ini, khususnya terkait inventarisasi dan pemindahan aset-aset yang berada di bawah kendali Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. 

Melalui diskusi, para pengelola BMN dari seluruh wilayah memperoleh panduan rinci mengenai prosedur PSP, penghapusan, dan sensus BMN guna mendukung transfer aset yang lebih efektif.

#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun