Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Basan Baran melalui Kebijakan Baru

5 September 2024   07:29 Diperbarui: 5 September 2024   07:36 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

/dok humas

Mojokerto -- Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berpartisipasi aktif dalam rapat pembahasan penyusunan policy paper dan pedoman pengendalian Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di luar Rupbasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rabu (04/09).

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso yang turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini, menyampaikan bahwa pembahasan ini sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan Basan dan Baran ke depan.
"Kegiatan ini merupakan agenda penting yang harus dilakukan secara rutin agar kebijakan pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan dapat terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan situasi," jelasnya.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran Kemnkumham, Mhd. Jahari Sitepu. Dalam sambutannya, Jahari menggarisbawahi pentingnya pembaruan dalam pengelolaan Basan dan Baran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan aset negara.
"Kami di Ditjenpas berkomitmen untuk terus melakukan inovasi demi memperkuat peran dan kewenangan Rupbasan dalam menyimpan dan mengelola Basan dan Baran," ujar Jahari.

Ia juga menekankan bahwa perhatian pemerintah terhadap tata kelola dan proses bisnis di Rupbasan sangat penting untuk meningkatkan kewenangan dan kualitas layanan Rupbasan.
Selain itu, Jahari juga mengimbau agar setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Rupbasan di daerah melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan layanan Rupbasan di kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan bahwa Rupbasan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan tepat sasaran dengan membuka layanan Rupbasan di kabupaten/kota.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun