Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mjokerto Ikuti FGD Ditjenpas Gelar FGD Sinkronisasi Administrasi Pelayanan

29 Agustus 2024   06:00 Diperbarui: 29 Agustus 2024   06:01 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Rupbasan Mojokerto Ikuti Ditjenpas Gelar FGD Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran 

Mojokerto -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu" di Hotel Grand Mercure Harmoni, Rabu (28/8). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan koordinasi Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI atau Mahkumjakpol.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan Baran, MHD Jahari Sitepu, menyampaikan sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan sistem terintegrasi antarlembaga. Terdapat kesatuan sistem mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan di pengadilan oleh hakim, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang dilaksanakan di Lapas. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti secara virtual Zoom.

"Lingkaran sistem tersebut bertujuan dalam rangka penegakan hukum yang bermuara pada terpenuhinya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Masing-masing lembaga merupakan subsistem yang saling berhubungan dan saling memengaruhi satu dengan yang lainnya, tentunya dengan berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jahari.

Jahari menjelaskan saat ini terdapat masalah penahanan yang melebih batas waktu dan penyimpanan basan yang masih menumpuk dan belum ditangani dengan baik. Jumlah tahanan secara keseluruhan sebanyak 54.427 orang dan 5,9% di antaranya mengalami overstay penahanan,. Sementara itu, jumlah register basan baran yang ada saat ini sebanyak 11.408 register dan sekitar 5% di antaranya masih belum diproses dengan baik sehingga mengalami penumpukan di beberapa Rupbasan.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana memperbaiki tata hubungan dan sinkronisasi pengadministrasian tahanan dan pengelolaan basan baran sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kita semua dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Jahari.

Jahari pun berharap forum ini dapat mencari solusi terbaik melalui koordinasi yang intensif antar sub-sub sistem yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana. Bukan hanya tentang tahanan, melainkan juga terhadap pengelolaan dan pengadministrasian barang bukti, basan, dan baran.

Selain Ditjenpas, FGD tersebut dihadiri perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional, dan Politeknik Pengayoman Indonesia. Forum diskusi ini juga turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti, serta perwakilan mitra dari Center for Detention Studies (CDS).

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun