Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Ikuti Percepatan Kinerja Bidang Ketatalaksanaan Tahap I Kemenkumham

8 Agustus 2024   16:01 Diperbarui: 8 Agustus 2024   16:03 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Mengikuti Percepatan Kinerja Bidang Ketatalaksanaan Tahap I Kemenkumham/humas 

Mojokerto - Kegiatan Percepatan Kinerja Bidang Ketatalaksanaan Tahap I diikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur , Sudarso beserta seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur secara virtual zoom (08/08/2024)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Biro Perencanaan dalam memberikan pendampingan untuk mencapai output kinerja Bidang Ketatalaksanaan. Target yang hendak dicapai adalah memenuhi indikator Reformasi Birokrasi General, yang menjadi salah satu prioritas utama Kemenkumham.

Narasumber dari Biro Perencanaan Jenderal Kementerian Hukum dan HAM saat memberikan materi menyampaikan pentingnya percepatan kinerja ini karena merupakan langkah strategis untuk mencapai target kinerja

"Percepatan kinerja di bidang ketatalaksanaan adalah langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel. Setiap unit kerja harus mampu mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan," Ujarnya

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun