Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Komitmen Tingkatkan Indeks Layanan Kesekretariatan

12 Juni 2024   12:54 Diperbarui: 12 Juni 2024   13:45 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Rupbasan Mojokerto Komitmen Tingkatkan Indeks Layanan Kesekretariatan

Mojokerto - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkomitmen mengimplementasikan Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK). Aplikasi ini diluncurkan sebagai bagian dari Program Dukungan Manajemen yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan publik.

Untuk memastikan aplikasi tersebut diimplementasikan dengan baik, dilakukan sosialisasi aplikasi ILK oleh Tim dari Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Rabu (12/6).

Pengelola arsip Kepegawaian Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur , Kartika mengikuti secara virtual zoom meeting. Tiga narasumber dari BSK Kumham yaitu Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda M. Virsyah Jayadilaga, Analis Kebijakan Ahli Muda Dade Zulaecha dan Pranata Komputer Ahli Muda Fadillah Said memberikan materi paparan.

Peluncuran aplikasi ini sejalan dengan arahan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang menetapkan target peningkatan indeks layanan kesekretariatan dengan skala 1 hingga 4.

"Aplikasi ILK memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses informasi layanan, berita, dan pengumuman terbaru, sehingga harus kita dukung," terangnya.

Sementara itu, Virsyah mengatakan bahwa pengguna juga dapat mengisi responden melalui tautan atau kode QR yang disediakan. Proses pengumpulan dan pengolahan data dilakukan secara sistematis mulai dari sosialisasi hingga penyusunan laporan.

"Aplikasi ILK mengacu pada indikator sasaran kegiatan yang mencakup layanan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, barang milik negara dan umum, serta kehumasan," terangnya.

Dengan adanya aplikasi ILK, lanjut Virsyah, diharapkan evaluasi layanan dapat dilakukan secara mandiri oleh unit terkait. Sehingga hambatan dalam pelaksanaan layanan kesekretariatan dapat diidentifikasi dan diatasi dengan lebih efektif.

"Kehadiran Aplikasi ILK diharapkan dapat menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai organisasi yang solid, bertanggung jawab, efisien, dan efektif, serta mampu bersinergi secara konstruktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Dengan terus meningkatnya kualitas pelayanan melalui aplikasi ILK, diharapkan indeks layanan kesekretariatan akan semakin baik, dan pada akhirnya, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan publik yang lebih optimal dari Kementerian Hukum dan HAM..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun