kehumasan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti secara virtual Zoom Meeting.(11/06)
Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama selaku pembina kehumasan perlu melakukan sosialisasi terkait materi yang tertuang dalam keputusan menteri tersebut dengan tujuan;
1. Mewujudkan tata kelola kehumasan yang profesional, akuntabel, dan transparan.
2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kehumasan.
3. Memperkuat citra positif Kemenkumham di mata publik.
Manajemen Kehumasan ini mengatur dasar-dasar dan mekanisme pengelolaan kehumasan, yang meliputi;
1. Manajemen Pemberitaan
2. Manajemen Iklan
3. Manajemen Pemantauan Media