Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kembaikan Mobil Toyota, Rupbasan Mojokerto Serahkan Kepada yang Berhak

11 Juni 2024   13:19 Diperbarui: 11 Juni 2024   13:37 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas/Kembalikan Mobil Toyota, Rupbasan Mojokerto Serahkan Kepada yang Berhak

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah melaksanakan pengembalian satu unit mobil Toyota kepada pemilik yang berhak. Pengembalian ini terkait dengan perkara pencurian dan kecelakaan lalu lintas yang telah selesai diproses secara hukum dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.(11/06)

Acara penyerahan mobil tersebut berlangsung di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, selaku eksekutor dalam perkara ini. Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan menunjukkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur , Sudarso menegaskan bahwa pengembalian mobil ini adalah salah satu wujud pelayanan Rupbasan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan dan pengembalian barang bukti. "Kami memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah selesai diproses sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan kepada pemiliknya dengan tepat dan cepat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mendukung penegakan hukum yang adil," jelasnya.

Dengan terlaksananya pengembalian mobil Toyota ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur membuktikan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan transparan. Pengembalian barang bukti ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada.

Melalui tindakan ini, Kepala Kanwil kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono menegaskan peran pentingnya dalam menjaga dan mengelola barang bukti serta memastikan bahwa setiap barang yang telah selesai diproses secara hukum dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun