Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

15 Mei 2024   11:51 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:28 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan ini terkait dengan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai jenis, termasuk sabu seberat 266,32 gram, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak, dan 12 botol anggur. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan. Selain itu, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan orang-orang yang berencana melakukan kejahatan.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. "Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen Rupbasan Mojokerto untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi disalahgunakan. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ujanya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, termasuk pihak kepolisian dan TNI, untuk memastikan pemusnahan berjalan sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan eksekusi dan pemusnahan barang bukti secara berkala guna memberikan kepastian hukum dan mencegah tindak kejahatan di masa mendatang," tegasnya.

Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan konsekuensi dari tindakan kriminal. Melalui kolaborasi antar lembaga penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Mojokerto.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun