Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Arungi 60 Tahun Pemasyarakatan Pasti Berdampak, Rupbasan Mojokerto Ikuti Upacara Virtual

29 April 2024   10:19 Diperbarui: 29 April 2024   10:30 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto -- Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timu mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 secara virtual. Rangkaian acara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024 mengusung tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak", Senin (29/04).

Selama kurang lebih enam dekade terakhir, Hari Bakti Pemasyarakatan telah mengalami evolusi signifikan sejalan dengan perkembangan sistem peradilan pidana dan pandangan tentang rehabilitasi. Dari pendekatan yang lebih tradisional hingga model-model rehabilitasi yang lebih progresif, perayaan ini mencerminkan perubahan dalam pemikiran dan praktik pemasyarakatan.

Pada kegiatan upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada kepala daerah dan mitra direktorat jenderal pemasyarakatan atas sinergi dalam dukungan menjalan tugas dan fungsi pemasyarakatan yaitu diantaranya : Kepala BNN Provinsi Maluku, Walikota Metro, Walikota Depok, Bupati Cianjur, Bupati Tanah Laut, Bupati Kota Baru, Bupati Manokwari, Direktur RSUD Wonosari Dan Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Penghargaan langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Selaku Inspektur Upacara, Yasonna H. Laoly berpesan "hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan, selain itu juga upaya untuk mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan melalui praktek pemenjaraan".

"Disisi lain dalam upaya memperkecil resiko terhadap peran besar pemasyarakatan, agar dapat melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, jalin sinergitas kepada stakeholder dan ambil tindakan tegas yang terukur. Serta setiap langkah pengambilan keputusan agar selalu bersandar sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tambah Menkumham.

Kegiatan upacara diakhiri acara hiburan Parade Bendera Merah Putih dan Bendera Pataka, Peragaan Busana Karya Warga Binaan Pemasyarakatan, Peragaan Pakaian Daerah, Kegiatan upacara diakhiri acara hiburan Parade Bendera Merah Putih dan Bendera Pataka, Peragaan Busana Karya Warga Binaan Pemasyarakatan, Peragaan Pakaian Daerah, Parade Pramuka, Tarian Mahaga Buana oleh ibu PIPAS Kalimantan Selatan dan hiburan lainnya.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun