Mohon tunggu...
RupbasanMoker
RupbasanMoker Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Hukum, Bisnis, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Mengembalikan 4 Tabung LPG 3 KG kepada Pemilik yang Sah

14 Maret 2024   09:38 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:39 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Mengembalikan 4 Tabung LPG 3 KG kepada Pemilik yang Sah, dokpri

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melakukan proses pengembalian 4 tabung LPG 3 KG kepada pemilik yang sah, sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang berkaitan dengan barang-barang sitaan. Proses pengembalian ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(14/03)

Keempat tabung LPG tersebut sebelumnya menjadi barang sitaan dalam sebuah kasus yang ditangani oleh pihak berwenang. Setelah melalui proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengembalikan tabung LPG tersebut kepada pemilik yang sah.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menjelaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan proses pengembalian barang sitaan dengan baik dan sesuai aturan. "Kami memastikan bahwa proses pengembalian barang sitaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengutamakan transparansi dan kepatuhan," ujarnya.

Proses pengembalian tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh pihak yang berwenang, guna memastikan kelancaran dan kebenaran dalam pelaksanaannya. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tindakan pengembalian barang sitaan ini mencerminkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan menjalankan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan menegaskan kembali prinsip keadilan dalam penanganan kasus-kasus hukum.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun