Mohon tunggu...
rupbasan mojokerto
rupbasan mojokerto Mohon Tunggu... Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah kepada Pemilik yang Sah

13 Februari 2024   14:17 Diperbarui: 13 Februari 2024   14:24 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah kepada Pemilik yang Sah, dokpri

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur secara resmi mengembalikan satu unit mobil Toyota mewah kepada pemilik yang sah, mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian kasus hukum.(13/02)

Mobil mewah tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa yang ditangani oleh PN Mojokerto. Setelah melalui proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PN Mojokerto memutuskan untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik yang sah.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyatakan komitmennya dalam menjalankan tugas secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menghormati dan menjalankan putusan PN Mojokerto dengan mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik yang sah. Hal ini sebagai bagian dari tindakan yang diambil dalam proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan," ujarnya.

Proses pengembalian mobil tersebut diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keabsahan dan keadilan dalam penanganan barang bukti.

Pemilik sah mobil Toyota mewah tersebut, MH, menyampaikan rasa terima kasih atas proses hukum yang telah berjalan dengan adil. "Saya mengucapkan terima kasih kepada PN Mojokerto, Rupbasan Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas keputusan yang adil ini. Semoga hal ini dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di masa mendatang,".

Sebagaimana Pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa proses pengembalian barang bukti seperti ini mencerminkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam menjalankan penegakan hukum yang adil dan berdasarkan prinsip keadilan. Melalui langkah-langkah transparan seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat semakin diperkuat.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun