Mohon tunggu...
rupbasan mojokerto
rupbasan mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mojokerto Kembalikan Truk Tangki Air kepada Pemilik Sah Sesuai Putusan PN Mojokerto

28 November 2023   14:42 Diperbarui: 28 November 2023   14:47 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Truk Tangki Air kepada Pemilik Sah Sesuai Putusan PN Mojokerto (Foto:HumasRupMoker) 

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
telah mengembalikan truk tangki muatan air kepada pemilik yang sah, mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Penyerahan kembali tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Mojokerto terkait kasus pencurian dengan pemberatan siang ini Selasa 28 Nopember 2023

Keputusan untuk mengembalikan truk tangki tersebut diambil setelah melalui proses hukum yang berkeadilan. Pada sidang yang berlangsung di PN Mojokerto, hakim menjatuhkan putusan bahwa truk tangki air tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang sah, yang telah terbukti tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

Dalam pernyataannya, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso menyampaikan, "Kami menghormati dan melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Mojokerto. Truk tangki air tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

Proses penyerahan kembali truk tangki air dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum turut memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari tindakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi beberapa bulan lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum, truk tangki air tersebut akhirnya disita dan disimpan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai barang bukti.

Dengan penyerahan kembali ini, diharapkan keadilan telah terpenuhi dan pemilik truk tangki air dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa beban hukum. Proses hukum yang berjalan sesuai aturan memberikan contoh bahwa hukum di Indonesia dapat diandalkan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun