Mohon tunggu...
Rupbasan Manado
Rupbasan Manado Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Sulawesi Utara

Bekerja dibidang hukum sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karupbasan Manado Sambut Kunjungan Direktur Kamnegtibum dan TPULSerta Kepala Biro Keuangan Kejagung RI

16 Desember 2022   14:56 Diperbarui: 16 Desember 2022   15:06 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Kamnegtibum dan TPUL bersama Kepala Biro Kuangan Kejaksaan Agung RI. bersama tim foto bersama Karubasan Manado (foto:humas rupbasan)

Manado -- Kepala Rupbasan Kelas I Manado Kanwil Kemenkumham Sulut, Muhadi, dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulut, Hardiman, menerima kunjungan dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan dan Ketertiban Umum Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya didampingi Tim Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI yang dipipmpin langsung oleh Sri Suhartini, SH.,MH yang merupakan Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI, serta Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther P.T. Sibuea, SH., MH, pada  Kamis,(15/12).Kunjungan ini merupakan salah satu agenda kerja Direktur Kamnegtibum dan TPUL serta Tim Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI di Sulawesi Utara disamping mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi yang ada di Sulut.

Dalam kunjungan ke Rupbasan Kelas I Manado, Sri Suhartini melakukan peninjauan terhadap barang sitaan dan barang rampasan yang menjadi milik penanganan dari seluruh kejaksaan se - Sulut yang dititip di Rupbasan Manado diantaranya dalam penanganan Kejaksaan Manado, Kejaksaan Minahasa Selatan dan kejaksaan lain.

Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI bersama Karupbasan Manado (Foto:HUMAS RUPBASAN)
Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI bersama Karupbasan Manado (Foto:HUMAS RUPBASAN)

Selain meninjau basan baran, Sri juga memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan oleh Kejaksaan ke Rupbasan Manado ketika melakukan penitipan barang. Ada poin penting yang diungkapkan Sri ketika melakukan pemeriksaan diantaranya kejelasan penanganan basan baran yang sudah Inkracht untuk segera dilakukan penyelesaian terkait status barang tersebut, apakah akan dimusnahkan atau dilelang. "nanti dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan yang menangani perkaranya, dicek ststusnya akag bisa selesai dengan cepat, jagan dibiarkan menumpuk seperti ini" ujar Sri

"pihak kejaksaan juga harus aktif dalam penyelesaian perkaranya, bergerak cepat agar supaya setelah diputus, dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai prosedur harus langsung dieksekusi untuk penyelesaiannya" tegas Sri

Pengecekan Basan Baran oleh Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI (Foto:HUMAS RUPBASAN)
Pengecekan Basan Baran oleh Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI (Foto:HUMAS RUPBASAN)

Kepala Rupbasan Kelas I Manado yang mendampingi peninjauan ini mengungkapkan respon terhadap kunjungan ini, "Kami mewakili Pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, mengucapkan terima kasih atas peran aktif Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung yang dengan Intens melakukan pengawasan secara langsung terkain proses penyelesaian basan baran yang ada di Rupbasan Manado" ujar Muhadi.

Pada akhir peninjauan Sri Suhartini juga mengingatkan kepa seluruh Kepala Kejaksaan yang ikut dalam Tim untuk secara rutin melakukan koordinasi dengan Pihak Rupbasan terkait basan baran yang di titip, "tetap lakukan koordinasi, dan secara berkala memperbaharui data basan baran yang dititipkan, lampirkan Kartu register barang di setiap barang yang dititip agar bisa termonitor waktu, data dan kondisi barang tersebut" tutup Sri.

Pengecekan Basan Baran oleh Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI. Sri Suhartini. (Foto:HUMAS RUPBASAN)
Pengecekan Basan Baran oleh Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI. Sri Suhartini. (Foto:HUMAS RUPBASAN)

Setelah foto Bersama, Tim Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI melanjutkan agenda kerjanya Ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun