Mohon tunggu...
Rupbasan Manado
Rupbasan Manado Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Sulawesi Utara

Bekerja dibidang hukum sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparan dan Demokratis sebagai Gambaran dari RUU KUHP

21 September 2022   11:42 Diperbarui: 21 September 2022   12:00 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manado - Kepala Rupbasan Kelas I Manado Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti kegiatan Dialog Publik RUU KUHP digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton Manado (20/9).

Adapun dialog public ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa kodifikasi hukum pidana melalui RUU KUHP lahir sebagai ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa.

Revisi terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah mendesak dan sangat penting diperbarui demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia. 

Namun begitu, Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang sekarang hampir selesai ini, dipandang sangat transparan pun demokratis Agar proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dan digali oleh pemikiran dari bakat-bakat terbaik bangsa lintas generasi. 

Secara teknokratis, tim pemerintah sudah memantau rangkaian upaya pelibatan publik yang dipenjurui oleh Kementerian Hukum dan HAM dari tahun ke tahun.

Ka.UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai Peserta (Humas Rupbasan)
Ka.UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai Peserta (Humas Rupbasan)

Dengan menghadirkan narasumber pada kegiatan ini diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. diharapkan dapat tertampungnya aspirasi publik sebagai sarna komunikasi dan dialog, tidak hanya menguatkan, tapi yang paling penting masyarakat paham pasal perpasal dari RUU KUHP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. 

Termasuk 14 pasal krusial seperti penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di pasal 218, dan 219. Masyarakat akan memahami 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, yang mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif dan keadilan rehabilitative.

Pemerintah menyadari, bahwa tidak semua lapisan masyarakat Indonesia dapat terjangkau, teredukasi, dan paham akan perubahan dalam rancangan ini. Namun begitu, masyarakat juga dapat berinisiatif untuk mencari tahu informasi seputar RUU KUHP yang merupakan perubahan dari warisan kolonial Belanda tersebut.

Peserta Dialog dari berbagai kalangan (Humas Rupbasan)
Peserta Dialog dari berbagai kalangan (Humas Rupbasan)

Sebelumnya sebanyak 12 kota sudah dan masih akan menggelar kegiatan diskusi publik dan sosialisasi terhadap RUU KUHP secara hybrid, yaitu secara fisik maupun virtual, sebagai wujud transparansi dan keterlibatan masyarakat. Ke-12 kota tersebut yakni Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun