Kemenkumham Sulut mengikuti kegiatan Dialog Publik RUU KUHP digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton Manado (20/9).
Manado - Kepala Rupbasan Kelas I Manado KanwilAdapun dialog public ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa kodifikasi hukum pidana melalui RUU KUHP lahir sebagai ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa.
Revisi terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah mendesak dan sangat penting diperbarui demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia.Â
Namun begitu, Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang sekarang hampir selesai ini, dipandang sangat transparan pun demokratis Agar proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dan digali oleh pemikiran dari bakat-bakat terbaik bangsa lintas generasi.Â
Secara teknokratis, tim pemerintah sudah memantau rangkaian upaya pelibatan publik yang dipenjurui oleh Kementerian Hukum dan HAM dari tahun ke tahun.
Dengan menghadirkan narasumber pada kegiatan ini diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. diharapkan dapat tertampungnya aspirasi publik sebagai sarna komunikasi dan dialog, tidak hanya menguatkan, tapi yang paling penting masyarakat paham pasal perpasal dari RUU KUHP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.Â
Termasuk 14 pasal krusial seperti penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di pasal 218, dan 219. Masyarakat akan memahami 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, yang mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif dan keadilan rehabilitative.
Pemerintah menyadari, bahwa tidak semua lapisan masyarakat Indonesia dapat terjangkau, teredukasi, dan paham akan perubahan dalam rancangan ini. Namun begitu, masyarakat juga dapat berinisiatif untuk mencari tahu informasi seputar RUU KUHP yang merupakan perubahan dari warisan kolonial Belanda tersebut.
Sebelumnya sebanyak 12 kota sudah dan masih akan menggelar kegiatan diskusi publik dan sosialisasi terhadap RUU KUHP secara hybrid, yaitu secara fisik maupun virtual, sebagai wujud transparansi dan keterlibatan masyarakat. Ke-12 kota tersebut yakni Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H