Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Intruksi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan

2 Februari 2025   14:54 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:54 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayo Jadikan Pemasyarakatan Berdampak Makin Dekat dengan Masyarakat

Kepada seluruh Pejabat Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan, sesuai dengan Instruksi Menteri Imigras dan Pemasyarakatan RI, Bapak Jenderal Pol. ( Purn) Agus Andrianto, kami menghimbau kepada rekan-rekan aktif menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook dan Platform lainnya untuk menampilkan berbagai hal positif tentang Pemasyarakatan

Bagikan hal-hal positif tentang keterlibatan keluarga warga binaan,warga di lingkungan kerja serta kaum milenial dalam berbagai Program dan kegiatan. Dengan demikian masyarakat dapat lebih memahami dan mengapresiasi upaya yang telah kita lakukan dalam menciptakan Pemasyarakatan yang lebih transparan di Lingkungan Pemasyarakatan.

Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kepala UPT yang telah aktif bermedia sosial dalam menyampaikan informasi dan memperkenalkan inovasi di Lingkungan Pemasyarakatan

Mari kita terus membangun Citra Pemasyarakatan yang lebih baik melalui komunikasi yang terbuka dan inovatif di media sosial. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Gun Gun Gunawan
(Sekretaris Ditjenpas)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun