Tangerang -
Plh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat hadiri langsung Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) "Paradigma Modern dalam KUHP Baru" di Kampus Poltekpin, Kamis (30/01/2025).
Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menghadirkan Narasumber Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharief Hiariej.
Kegiatan ini diadakan dalam Upaya Perkuat Pemahaman Hukum Pidana Nasional yang diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam laporannya beliau menyampaikan, BPSDM berperan dalam mensosialisasikan dalam metode webinar. "Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum, memperkuat pemahaman di bidang hukum Pidana dan mendukung astacita Presiden RI melalui manfaat yang luas bagi Masyarakat", jelas Ayu.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharief Hiariej. UU KUHP hadir salah satunya untuk mengatasi overcrowding di Lapas yang harus dikurangi melalui perubahan dalam aturan pidana. UU KUHP memiliki misi demokratisasi, aktualisasi, harmonisasi, rekodifikasi terbuka terbatas, modernisasi. Adapun kebaruan dalam UU KUHP antara lain, tidak ada lagi kategori kejahatan dan pelanggaran, setiap tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa ada kelalaian/culpa.
#kemenimipas
#guardandguide