Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jelang Akhir Tahun 2024 Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Raih Penghargaan P2HAM

29 Desember 2024   00:54 Diperbarui: 29 Desember 2024   00:54 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanJakartaBarat

Hallo Sobat RUBA..!!!

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil kemenkumham DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan dalam ajang Penganugerahan Penghargaan Pelayanan Publik dan Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang digelar oleh Kementerian HAM Republik Indonesia, Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Rupbasan Kelas I Jakarta dalam menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pelayanan publik yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023.

Selama tahun 2024 ini jajaran dari Rupbasan Kelas I Jakarta Barat komitmen penuh mewujudkan dan melaksanakan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan seluruh aspek premisesnya dalam mendukung dan mewujudkan P2HAM. Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi menyatakan bahwa kerja keras seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan yang humanis dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. "Kami sangat bersyukur, bangga, dan berterima kasih kepada seluruh jajaran petugas yang telah bekerja keras dalam mewujudkan dan memberikan layanan P2HAM sesuai dengan standar berbasis HAM" ujar Muh Mehdi.

Predikat ini juga sebagai wujud nyata pelayanan maksimal Rupbasan Kelas I Jakarta Barat kepada masyarakat. "Alhamdulillah, tahun ini juga kami meraih penghargaan dari Kementerian HAM sebagai satuan kerja yang dinilai telah memenuhi prinsip-prinisp HAM dalam pelayanan publik" tambah Muh Mehdi.

Dengan perolehan penghargaan ini, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat berharap dapat lebih baik dan berprestasi dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan pemasyarakatan di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada pelayanan terhadap barang sitaan, tetapi juga pada pelaksanaan layanan khususnya pemulihan hak-hak dasar manusia dengan memastikan bahwa hak-hak anak, disabilitas dapat dihormati dan dipenuhi dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun