Tangerang -
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Negeri Tangerang bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pada hari Kamis ( 12/12).
Kunjungan tersebut di sambut hangat oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh. Mehdi beserta Jajaran. Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kejaksaan dan BPK RI memeriksa sejumlah barang bukti yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda empat. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kondisi barang bukti tetap terjaga sesuai dengan prosedur dan standar penyimpanan yang berlaku.
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi, menyambut baik kunjungan ini. "Kunjungan kerja dari BPK dan Kejari Tangerang ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara instansi penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan untuk memastikan pengelolaan barang bukti berjalan sesuai aturan pengelolaan benda sitaan negara, Kami selalu memastikan bahwa barang-barang yang dititipkan berada dalam kondisi aman dan terjaga," ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan laporan serta pengambilan keputusan lebih lanjut terkait status barang bukti. Dengan adanya kegiatan ini, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kelancaran proses hukum dan tata kelola negara yang akuntabel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H