Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)

7 Desember 2024   11:55 Diperbarui: 7 Desember 2024   13:04 1218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Sobat Ruba!!! 

Sudah tahu belum apa itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...? Tepat tanggal 21 Oktober 2024 Kemenkumham dibagi menjadi 3 Kementerian yaitu: Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sehingga masing - masing memiliki jurisdiksinya baik dari segi visi maupun misi serta logo. 

Yuk kita kenali dahulu logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Logo merupakan identitas atau brand suatu badan ataupun korporasi. Dimana logo menjadi ciri khas yang menggambarkan keseluruhan produk atau layanan yang diberikan. Melalui sebuah logo membuat pengguna layanan mudah mengingat dan membedakan suatu brand dengan brand lainnya. 

Makna logo Kemenimipas, didominasi warna biru dongker melambangkan kepercayaan, tanggung jawab dan integritas. Warna Emas menunjukkan keabdian dan keagungan. 5 buah garis melambangkan 5 butir Pancasila. 

Dengan demikian Logo Baru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah diresmikan sebagai logo resmi yang akan disosialisasikan dan diterapkan pada seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun