Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Laksanakan Perintah Harian Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Staf Subsi Adpel Lakukan Identifikasi Penelitian Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab

28 Oktober 2024   10:29 Diperbarui: 28 Oktober 2024   10:34 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Setelah melaksanakan giat upacara dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Staf Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan laksanakan kegiatan identifikasi penelitian terhadap barang sitaan negara dan barang rampasan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh barang sitaan dan rampasan yang disimpan di Rupbasan  terdata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada hari senin (28/10).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan identifikasi dipimpin oleh Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan Setiyo Sujarwo, bersama petugas pengelola basan baran memeriksa dan mencatat setiap kendaraan roda dua dan dilakukan pembersihan sebelum ditempatkan Selain itu, seluruh data barang yang sudah teridentifikasi diperbarui dalam sistem manajemen berbasis teknologi untuk memudahkan pemantauan dan pengelolaan barang di masa mendatang.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi menekankan pentingnya akurasi pendataan terhadap barang-barang sitaan negara, menyatakan bahwa identifikasi penelitian langkah penting dalam menjaga standar yang telah ditetapkan dan menjaga kepercayaan APH dan masyarakat terhadap pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. "Identifikasi yang kami lakukan pada barang sitaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh basan dan baran yang kami terima dari pihak APH terkait terdata dengan jelas dan lengkap. hal ini sangat penting agar kita bisa menghindari potensi penyimpangan atau kehilangan barang," ujar Muh Mehdi. 

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Identifikasi Penelitan, penaksiran nilai ini merupakan salah satu langkah proaktif dalam pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam upaya kualitas pelayanan dan pengelolaan basan dan baran, sejalan dengan Perintah Harian dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan point 2 bagi Petugas Pemasyarakatan untuk selalu "Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan Dengan Penuh Tanggung Jawab Didasarkan Pada Keikhlasan Sebagai Bentuk Pengabdian Setinggi-tingginya Untuk Bangsa Dan Negara".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun