Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepercayaan Pihak APH Menitipkan Barang Bukti Sitaan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

25 Oktober 2024   16:19 Diperbarui: 25 Oktober 2024   16:23 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Unit Pelaksana Teknis Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan kembali menerima Penitipan barang sitaan kendaraan bermotor sejumlah 11 unit Sepeda Motor berbagai merek dari berbagai kasus, titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari jumat (25/10).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Barang bukti diserahkan dari pihak staf Kejaksaan Negeri Tangerang kepada staf pengelola basan baran yang selanjutnya kemudian terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian, pengklasifikasian bersama petugas pengelolaan basan baran yang disaksikan petugas pengamanan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Setelah itu untuk selanjutnya  barang sitaan akan dibersihkan di tempat Inovasi Cling yang telah diterapkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan ditempatkan pada gudang penyimpanan yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.

Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun