Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Unit Pelaksana Teknis Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan kembali menerima Penitipan barang sitaan kendaraan bermotor sejumlah 11 unit Sepeda Motor berbagai merek dari berbagai kasus, titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari jumat (25/10).
Barang bukti diserahkan dari pihak staf Kejaksaan Negeri Tangerang kepada staf pengelola basan baran yang selanjutnya kemudian terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian, pengklasifikasian bersama petugas pengelolaan basan baran yang disaksikan petugas pengamanan.
Setelah itu untuk selanjutnya  barang sitaan akan dibersihkan di tempat Inovasi Cling yang telah diterapkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan ditempatkan pada gudang penyimpanan yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.
Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H