Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Bukti Sitaan 11 Unit Sepeda Motor Berbagai Merek

17 Oktober 2024   15:38 Diperbarui: 17 Oktober 2024   16:16 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanKelasIJakartaBarat

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 11 Unit Sepeda Motor Berbagai Merk sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari kamis (17/10).

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala  Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. Semua prosedur pengeluaran barang sitaan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP Penelitian, Penilaian, serta SOP Pengeluaran Basan. 

Disela sesi pengeluaran barang bukti Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi mengungkapkan "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pihak APH dan masyarakat, memastikan barang sitaannya terpenuhi dengan baik, serta memberikan pelayanan yang transparan." ungkapnya.

Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 2095/Pid.B/2023/PN Tng  tertanggal 13 Februari 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun