Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Rupbasan Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Bukti Sitaan Kepada yang Berhak

10 Oktober 2024   14:57 Diperbarui: 10 Oktober 2024   15:03 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Mobil Mazda Biante Warna Putih sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari kamis (10/10). 

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala  Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang masuk dan Keluar. Inovasi Pelayanan Cling adalah Basan yang keluar akan dibersihkan terlebih dahulu sampai bersih  sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat. 

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 625/Pid.B/2024/PN Tng  tertanggal 18 Juli 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah untuk menerima barang sitaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun