Tangerang -
Sesuai surat Perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang di hari jumat siang ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan 65 Unit Sepeda Motor Berbagai merk sitaan yang lebih dari 5 tahunan, 1 Unit Mobil Sedan Camry dan 1 Unit Mobil Box sitaan yang sudah hampir lebih dari 10 tahun lebih disimpan ditempat penyimpanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, jumat (27/09).
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Kegiatanpun berlangsung aman, tertib dan terkendali yang terlaksana dibantu pengawasan oleh petugas Regu Pengamanan Pagi dan Siang.
Hal ini merupakan hasil dari Koordinasi rutin langsung antara Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dengan pihak penitip Kejaksaan Negeri Tangerang yang sebelumnya telah memperkuat sinergi dalam pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara. "kita tetap terus mengedepankan sinergi dan jalin komunikasi aktif pada pihak APH penitip, dengan harapan pengelolaan barang sitaan dan rampasan adalah solusi bersama agar dapat teratasi" ungkapnya.
Kepala Rupbasan berharap agar tindak lanjut terhadap Basan yang sudah lama tersimpan di Gudang Penyimpanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat yang belum atau tidak memiliki kejelasan status hukum yang tetap (Inkracht) dapat teratasi dan menjadi solusi bersama dengan tetap mengedepankan Soliditas dan Sinergitas antar Mitra APH demi pemajuan hukum yang berkeadilan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H