Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hasil Koordinasi Pihak Rupbasan Jakarta Barat Puluhan Kendaraan Bermotor Dikeluarkan Setelah Lebih dari 5 Tahun Disimpan

27 September 2024   13:58 Diperbarui: 27 September 2024   14:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Sesuai surat Perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang di hari jumat siang ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan 65 Unit Sepeda Motor Berbagai merk sitaan yang lebih dari 5 tahunan, 1 Unit Mobil Sedan Camry dan 1 Unit Mobil Box sitaan yang sudah hampir lebih dari 10 tahun lebih disimpan ditempat penyimpanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, jumat (27/09).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Kegiatanpun berlangsung aman, tertib dan terkendali yang terlaksana dibantu pengawasan oleh petugas Regu Pengamanan Pagi dan Siang.

HumasRupbsanJakartaBarat
HumasRupbsanJakartaBarat

Hal ini merupakan hasil dari Koordinasi rutin langsung antara Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dengan pihak penitip Kejaksaan Negeri Tangerang yang sebelumnya telah memperkuat sinergi dalam pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara. "kita tetap terus mengedepankan sinergi dan jalin komunikasi aktif pada pihak APH penitip, dengan harapan pengelolaan barang sitaan dan rampasan adalah solusi bersama agar dapat teratasi" ungkapnya.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kepala Rupbasan berharap agar tindak lanjut terhadap Basan yang sudah lama tersimpan di Gudang Penyimpanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat yang belum atau tidak memiliki kejelasan status hukum yang tetap (Inkracht) dapat teratasi dan menjadi solusi bersama dengan tetap mengedepankan Soliditas dan Sinergitas antar Mitra APH demi pemajuan hukum yang berkeadilan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun