Tangerang -
Menindaklanjuti surat dari inspektorat jenderal Kementerian Hukum Dan HAM RI Dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi didampingi Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan mengikuti Kegiatan Virtual Zoom yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal hal Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di ruang Kepala kantor pada hari rabu (25/09).
Periode pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 ini berlangsung pada tanggal 29 Juli s.d. 31 Oktober 2024. Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipaparkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti. yang menjelaskan bahwa "keterkaitan antara SPI dengan nilai Reformasi Birokrasi adalah ZI memiliki bobot 3 dalam indikator Penilaian Rb General sedangkan SPI Memiliki bobot 10 dalam indikator Penilaian RB General" dalam penjelasannya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) ini adalah alat yang dikembangkan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas dan potensi korupsi di berbagai instansi pemerintah. SPI bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai situasi integritas di lingkungan kerja, serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Survei ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong budaya antikorupsi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H