Tangerang
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Honda Beat Tahun 2017 Â dan 1 Unit Honda Beat Tahun 2016 Warna Hitam dari tindak pidana Pasal yang sama yaitu Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada hari senin (09/09).Â
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat selain menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang keluar kali ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Silayar Basan, yaitu inovasi Layanan Antar Barang Sitaan yang apabila kondisinya tidak bisa dihidupkan akan diantar oleh Petugas Rupbasan t ke tempat pemilik kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder.
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor putusan 1187/Pid.B/2024/ PN.Tng tertanggal 3 September 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi yang menerima barang sitaan tersebut.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti Amanah (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif Harmonis)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H