Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelamar CPNS Diperbolehkan Menggunakan Meterai Tempel Maupun Meterai Elektronik

7 September 2024   09:40 Diperbarui: 7 September 2024   09:47 3704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hallo Sobat RUBA!! 

Ada 2 (dua) kabar baik Untuk calon Insan Pengayoman untuk Melamar CPNS Di Kemenkumham

Mau tau kabarnya..?  Yuk Ikuti...

1. Waktu pendaftaran CPNS Kemenkumham diperpanjang hingga 10 September 2024.

2. Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan materai tempel maupun materai elektronik.

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

Berdasarkan sumber 

  • Untuk ketentuan penandatanganan di materai tempel bisa merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 134/ PMK.03/2021 
  • Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan Materai Tempel maupun Materai Elektronik berdasarkan Surat Kepala BKN 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024

Informasi lengkap dapat dilihat di laman casn.kemenkumham.go.id

Yuk calon Insan Pengayoman segera selesaikan proses pendaftarannya sebelum batas akhir pendaftaran 

Semoga Berhasil

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun