Tangerang -
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) semakin marak di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum Dan Ham RI. Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 lebih terfokus pada pelayanan publik kepada kelompok rentan (disabilitas, ibu hamil dan menyusui, anak, dan lansia).Â
Kini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut ambil bagian dalam menegaskan komitmen pelaksanaan P2HAM, untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya anak-anak dengan disabilitas, dihormati dan dipenuhi dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik.Â
Sebelumnya Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengunjungi Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, kegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM. Dalam pernyataannya "Semua data dukung Pemenuhan P2HAM itu tidak sulit apabila sudah dimengerti dan pemenuhan P2HAM menyeluruh di seluruh Indonesia karena bagi Satker Kemenkumham itu wajib ada", kata Gusti Ayu.Â
Dalam hal ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam beberapa minggu terakhir giat melengkapi data dukung, indikator pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis Hukum (P2HAM), maupun melengkapi sarana dan prasarana pemenuhan P2HAM yang dilihat dari a. Kriteria : Ketersediaan Aksesibilitas, b. Kriteria: Ketersediaan Sarana Prasarana dan c. Kriteria: Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau Petugas.Â