Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Sosialisasi PMP J dan BO

21 Agustus 2024   21:34 Diperbarui: 21 Agustus 2024   21:40 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Benefical Ownership (BO) Bagi Notaris Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/08/2024).

Bertempat di Hotel Rosewood Royal Kuningan Jakarta Selatan kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Muhayan), Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati), Perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Majelis Pengawas Daerah (MPD) DKI Jakarta dan Notaris di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

Mutia Farida dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana merupakan menjadi penyebab diterapkannya PMPJ. PMPJ yang diterapkan kepada pihak pelapor tersebut bertujuan agar latar belakang dan identitas pengguna jasanya dapat diketahui serta dilakukan pemantauan transaksi dan pelaporan apabila terdapat transaksi yang mencurigakan kepada pihak yang mempunyai otoritas atau pihak yang berwenang.

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

Lebih lanjut Mutia Farida menjelaskan pada bulan Mei Tahun 2024 Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah menyampaikan kuesioner kepada seluruh Notaris di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengisian kuisioner PMPJ, apabila notaris tidak melakukan pengisian kuisioner maka akan dilakukan pemblokiran sementara sejak tanggal 7 Juni 2024. Notaris juga berkewajiban melaksanakan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) suatu Perseroan Terbatas. "Apresiasi terhadap Notaris yang telah mengisi Survei PMPJ, semoga pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan sumbangsih berupa rekomendasi kepada pembuat kebijakan di bidang PMPJ dan BO dalam mengakomodasi permasalahan yang dihadapi oleh para notaris", jelas Mutia.

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

HumasKemenkumham
HumasKemenkumham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun