Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Rampasan Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang

15 Agustus 2024   12:30 Diperbarui: 15 Agustus 2024   13:49 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Melaksanakan Kegiatan Pengeluaran Barang Rampasan sesuai Putusan Dari Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor : 681/Pid.Sus/2024/PN Tng Tertanggal 11 Juli 2024 dari tindak pidana Penyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Atau Liquefid Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah yang disimpan di Gudang Berbahaya Rupbasan Kelas I Jakarta Barat hari kamis (15/08/2024). 

HumasRupbasan
HumasRupbasan

HumasRupbasan
HumasRupbasan
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muhammad Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan serta diserahkan kembali yang sudah beralih status menjadi Barang Rampasan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dilakukan Eksekusi Pelelangan. 

HumasRupbasan
HumasRupbasan
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi mendukung sepenuhnya Pengeluaran barang sitaan yang apabila perkara dan putusan sudah selesai untuk segera dieksekusi oleh pihak APH terkait.  "Kami sangat mendukung dengan adanya proses putusan yang sudah selesai untuk dapat segera dieksekusi oleh pihak APH terkait dalam proses pelelangan, yang tentunya sirkulasi pengelolaan barang sitaan berjalan semakin optimal sehingga tidak berlarut-larut lama mengendap" ungkapnya. 

HumasRupbasan
HumasRupbasan
Seluruh proses pengeluaran Baran dari awal sampai akhir berjalan sesuai dengan SOP dengan pengawasan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder dan Segala bentuk Pelayanan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat tanpa di pungut biaya / gratis. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun