OKU - Rupbasan Kelas II Baturaja menerima penitipan tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pada hari Rabu, (24/07/2024).
Kegiatan serah terima 4 (empat) bidang tanah Barang Rampasan Negara yang berada di Kabupaten OKU Timur dilaksanakan langsung oleh Jaksa Eksekutor KPK, Ratna Kusuma Dewi kepada Kepala Rupbasan Baturaja, Palben Manurung didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Leni Safitri beserta staf Pengelola Basan Baran.
1.1 (satu) bidang tanah dengan luas 40.160 m2 (empat puluh ribu seratus enam puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 00013/Karang Negara, yang beralamat di Kel/Desa. Karang Negara Kec. Madang Suku II Ogan Komering Ulu Timur atas nama M. Syahrir;
2.1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.771 m2 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 00262/Sri Bunga, yang beralamat di Kel/Desa Sri Bunga Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Ogan Komering Ulu Timur atas nama M. Syahrir;
3.1 (satu) bidang tanah dengan luas 6.632 m2 (enam ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) Â sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 00065/Sri Bunga, yang beralamat di Kel/Desa Sri Bunga Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Ogan Komering Ulu Timur atas nama M. Syahrir;
4.1 (satu) bidang tanah dengan luas 2.843 m2 (dua ribu delapan ratus empat puluh tiga meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik No. 00066/Sri Bunga, yang beralamat di Kel/Desa Sri Bunga Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Ogan Komering Ulu Timur atas nama M. Syahrir;
Sebelum dilaksanakan proses serah terima tim KPK RI, BPN OKU Timur dan Rupbasan Baturaja terjun langsung melakukan pengecekan tanah dan menyaksikan pemasangan patok dan tanda plang yang disita oleh KPK RI yang berada di Kabupaten OKU Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H