Mohon tunggu...
Rupbasanbaturaja Oku
Rupbasanbaturaja Oku Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi

RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS II BATURAJA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rupbasan Baturaja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari OKU Timur

23 Juli 2024   20:12 Diperbarui: 23 Juli 2024   20:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forkopimda OKU Timur

OKU Timur - Kepala Rupbasan Kelas II Baturaja, Palben Manurung beserta Jajaran menghadiri undangan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap/Inkracht dengan amar Putusan Pengadilan "dirampas untuk dimusnahkan", (23/07/2024).

Kegiatan Pemusnahan BB tindak pidana umum dan maupun tindak pidana khusus bertempat di Depan Gedung Barang Bukti Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Bupati OKU Timur, Lanosin dalam sambutannya menyampaikan " Terimakasih banyak sinergitas di OKU Timur ini".

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan "pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan yang ke 2 (dua) kali dalam Tahun ini, untuk menghindari oknum oknum pegawai yang menyelewengkan barang bukti dan penumpukan barang sitaan.

Lanjut, " Dapat juga kami sampaikan pada kesempatan ini, pada tanggal 17 Juli 2024 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja No : 651/Pid.Sus/2020/PN.Bta tanggal 26 Januari 2020 atas nama terpidana Nur Handoko Bin Maryono berupa +  9.980 liter bahan bakar minyak yang setelah di tera ulang bertempat di PT Kilang  Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju dengan jumlah 3.730 liter telah berhasil dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam sloop pembuangan di PT Kilang  Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju.

Bahwa pemusnahan tersebut telah melalui rangkaian panjang dimana awal Maret 2023 kami berkoordinasi dengan DLH terkait temuan bbm minyak yang disimpan di Rupbasan Baturaja, kemudian setelah proses panjang Alhamdulillah pada Bulan Februari 2024 kami mendapat saran tindak dari Jampidum melalui surat No.B-628/E.3/Eku.3/02/2024 yang mana memberikan petunjuk untuk berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Provinsi Sumsel untuk memastikan barang bukti tersebut dapat dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran atau sebagai campuran aspal dan tidak menimbulkan dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Kemudian setelah koordinasi berjenjang melalui DLH Oku Timur kami kemudian mendapat saran tindak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui surat No. 660/16/DLH/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang mana disebutkan jika Bahan Bakar Minya (BBM) berdasarkan PP 47 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kategori B3, untuk itu agar dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi atau badan yang mengurusi bahan bakar minyak. Alhamdulillah setelah rangkaian proses panjang tersebut kita dapat berkumpul disini yang mana eksekusi terhadap BBM tersebut dapat dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun