PALEMBANG - Rupbasan Kelas I Palembang menerima penitipan tanah & bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah dan bangunan tersebut seluas 173 m, berlokasi di Kelurahan Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni - Palembang, (25/07/24).
Menurut salah satu utusan KPK RI, Oky Setiadi selaku Fungsional Penyelidik TPK bahwa Basan ini adalah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang buktinya sebelumnya sudah banyak yang disita dan dititpkan di Rupbasan Palembang. _"Sekarang pelakunya sudah incrachtberdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pid.SUS-TPK/2023/PN.Pbr. Bahwa terdakwa adalah pensiunan pejabat negara. Dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah SGD 112.000 dan Rp 21.130.375.401." Ujar Okky kepada Tim Humas sambil membacakan salinan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dan kami sepenuhnya percaya kepada Rupbasan khususnya Rupbasan Palembang selaku instansi penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan), dapat merawat dan mengamankan Basan ini,"_ ujar Oky kepada Humas Rupbasan Palembang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rupbasan Palembang menuturkan ucapan terima kasih kepada KPK RI ini "Kami berterima kasih dari pihak KPK RI yang telah menitipkan Basan hasil TPPU ini. Rupbasan selaku satu-satunya instansi yang diakui negara untuk tempat penyimpanan dan pengamanan Benda Sitaan Negara (Basan) tentu berkewajiban besar dalam menjaga aset negara ini," ujar Febryanto saat bincang-bincang dengan utusan KPK tersebut.
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
#KPK #MiskinkanKoruptor
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H