Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Rupbasan Palembang Terima Penitipan Tanah dan Bangunan dari KPK RI

25 Juli 2024   16:29 Diperbarui: 25 Juli 2024   17:45 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran KPK mengantarkan Barang Bukti berupa Tanah dan Bangunan di Kel.Bukit Sangkal kepada Pihak Rupbasan Palembang

PALEMBANG - Rupbasan Kelas I Palembang menerima penitipan tanah & bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah dan bangunan tersebut seluas 173 m, berlokasi di Kelurahan Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni - Palembang, (25/07/24).

Jajaran KPK berfoto bersama Karupbasan dan Kasubsi Rupbasan Palembang
Jajaran KPK berfoto bersama Karupbasan dan Kasubsi Rupbasan Palembang

Menurut salah satu utusan KPK RI, Oky Setiadi selaku Fungsional Penyelidik TPK bahwa Basan ini adalah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang buktinya sebelumnya sudah banyak yang disita dan dititpkan di Rupbasan Palembang. _"Sekarang pelakunya sudah incrachtberdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pid.SUS-TPK/2023/PN.Pbr. Bahwa terdakwa adalah pensiunan pejabat negara. Dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah SGD 112.000 dan Rp 21.130.375.401." Ujar Okky kepada Tim Humas sambil membacakan salinan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dan kami sepenuhnya percaya kepada Rupbasan khususnya Rupbasan Palembang selaku instansi penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan), dapat merawat dan mengamankan Basan ini,"_ ujar Oky kepada Humas Rupbasan Palembang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rupbasan Palembang menuturkan ucapan terima kasih kepada KPK RI ini "Kami berterima kasih dari pihak KPK RI yang telah menitipkan Basan hasil TPPU ini. Rupbasan selaku satu-satunya instansi yang diakui negara untuk tempat penyimpanan dan pengamanan Benda Sitaan Negara (Basan) tentu berkewajiban besar dalam menjaga aset negara ini," ujar Febryanto saat bincang-bincang dengan utusan KPK tersebut.

utusan KPK berbincang  bersama di ruangan Karupbasan beserta Kasubsi Administrasi & Pemeliharaan
utusan KPK berbincang  bersama di ruangan Karupbasan beserta Kasubsi Administrasi & Pemeliharaan

Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel

#KPK #MiskinkanKoruptor
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel

Jajaran KPK berfoto bersama Karupbasan dan Kasubsi Rupbasan Palembang
Jajaran KPK berfoto bersama Karupbasan dan Kasubsi Rupbasan Palembang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun