Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Rupbasan Palembang Terima Kunjungan dari KPPN Palembang

11 Juli 2024   15:23 Diperbarui: 11 Juli 2024   15:29 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang. Kunjungan kali ini adalah bentuk monitoring kinerja pelaksanaan anggaran selama satu semester di tahun 2024, Kamis (11/07).

Pemeriksaan ini berdasarkan surat dari KPPN tipe A1 Palembang dengan nomor surat S-1367/KPN.0701/2024 tentang monitoring kinerja pelaksanaan anggaran sampai dengan Juni 2024. Bahwa berdasarkan hasil monitoring kinerja pelaksanaan anggaran sampai dengan Juni 2024, KPPN palembang mengadakan kegiatan one on one meeting dengan pejabat/pegawai yang bertugas sebagai pengelola keuangan pada Rupbasan Palembang.

Tim KPPN Palembang disambut di ruangan Ka.Rupbasan Palembang
Tim KPPN Palembang disambut di ruangan Ka.Rupbasan Palembang

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun