PALEMBANG - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang lakukan pemeliharaan rutin Basan Baran. Pemeliharaan kali ini di lingkungan luar gudang tempat penyimpanan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Rabu (03/07/24). Lokasi rumah dan pekarangan yang dilakukan pemeliharaan adalah berlokasi di Perumahan Griya Pesona, Desa Limau, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
KPK dari kasus mantan Bupati Banyuasin periode lalu. Sudah berkali-kali dilakukan pelelangan namun belum ada peminatnya. Kita tetap terus melakukan perawatan agar nilainya tetap terjaga." Ujar Hariyanto.
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Hariyanto mengatakan bahwa rumah dan pekarangan ini statusnya sudah menjadi Barang Rampasan Negara (Baran) dan sudah berkali-kali dilakukan pelelangan namun belum ada peminatnya. "Satu unit rumah tipe 45 dan satu bidang tanah seluas 109 m ini adalah rampasan
Lebih lanjut Hariyanto mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan ini adalah salah satu dari Tugas Pokok san Fungsi (Tupoksi) dari Rupbasan. "Rupbasan sebagai sebuah institusi menjalankan amanah dari UUD 1945 pasal 28H ayat 4. Selain itu juga UU NO.8 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian diperjelas dengan PP NO. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1) disebutkan bawah Benda Sitaan Negara dititipkan di Rupbasan. Mengenai tata cara pengelolaan Basan Baran, ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara." Ujar Hariyanto sembari ikut membersihkan pekarangan rumah.
Dengan adanya kegiatan pembersihan rutin Basan Baran ini tentunya bisa menjaga nilai harga kendaraan dan mengurangi penyusutan yang tinggi.
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter :@rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
#KPK
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel