Palembang - Rupbasan Kelas I Palembang mengeluarkan Barang Rampasan (Baran) untuk dilelang negara yang dititipkan di Rupbasan Palembang kepada pemenang lelang, (20/06/2024). Baran lelang ini adalah titipan KPK.
Untuk hari ini pengeluaran Baran ada 7 item, diantaranya berupa 3 unit kendaraan dan 4 bidang tanah. Menurut Hariyanto selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, ketujuh item tersebut yang merupakan Barang Rampasan Negara (Baran) titipan KPK adalah hasil pelaksanaan lelang Baran oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang pada tanggal 5 Juni 2024.
"Adapun 3 unit kendaraan tersebut adalah : mobil Toyota Alphard 2,5G A/T tahun 2019, mobil Honda Brio tahun 2018, dan sepeda motor Honda V tahun 2020. Sedangkan untuk 4 bidang tanah yang diserahkan hari ini adalah meliputi : 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Kancil Putih, Demang Lebar Daub, Ilir Barat 1 - Palembang. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami - Palembang, dan 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni - Palembang." Ujar Hariyanto sambil membacakan surat pencabutan Baran yang dititipkan ke Rupbasan Palembang oleh KPK.
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
#KPK #Lelang
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI