Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Diryantahlolabasran Kunjungi Rupbasan Palembang, Berikan Penguatan dan Supervisi

17 November 2023   10:57 Diperbarui: 17 November 2023   11:05 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poto bersama dengan diryantahlolabasran

PALEMBANG - Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran (Diryantahlolabasran) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) beserta tim kunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas I Palembang. Kunjungan ini adalah salah satu dalam rangkaian kunjungan tim Diryantahlolabasran selama 2 hari untuk mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) dan Rupbasan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, (16/11/23).

Kunjungan tim ini adalah dalam rangka mendukung pencapaian Target Kinerja Ditjen Pas tahun 2023 dan sebagai wujud implementasi 3 + 1 kunci Pemasyarakatan
Maju (deteksi dini, pemberantasan Narkoba, sinergitas, dan back to basic) khususnya
di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan Basan Baran.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Karupbasan Palembang beserta pejabat struktural dan seluruh staf. Begitu sampai ke Rupbasan Palembang, tim ini langsung diarahkan menuju ruang kerja Kepala Rupbasan Palembang. Lalu menuju gudang untuk meninjau Basan Baran yang ada.

Diryantahlolas
Diryantahlolas
Setelah meninjau gudang Basan Baran, tim Diryantah beserta tim menuju aula Rupbasan Palembang untuk memberikan penguatan dan supervisi pengamanan Basan Baran dan pendampingan klarifikasi dan mutasi Basan Baran.
Pada saat memberikan pengarahan, Diryantahlolabasran Marselina Budiningsih, Bc.IP., S.Sos., M.Si. menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam penitipan, pengeluaran, dan peminjaman Basan Baran. "Sangat penting untuk selalu memperhatikan aturan dan prosedur di dalam layanan kita. Meskipun secara pribadi kenal dekat dengan APH, tetap prosedur dan pencatatan berita acara jangan lupa." Ujar Marselina dalam arahan dan penguatannya ke jajaran Rupbasan Palembang.
.
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel

#Pemasyarakatan
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun